Sergap Sarang Judi, Satreskrim Polres Kepahiang Amankan Tiga Pelaku

IMG 20231115 WA0001

Pelaku judi togel saat diperiksa Satreskrim Polres Kepahiang

KEPAHIANGNEWS.COM – KEPAHIANG – Tiga warga Desa Penanjung Panjang berinisial L-M, H-R dan H-A terpaksa harus digelandang ke Mapolres Kepahiang setelah ditangkap Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran terpergok saat sedang bermain judi totok gelap atau togel disebuah rumah dikawasan desa tersebut.
Ketiganya hanya terdiam dan pasrah saat Tim Elang Jupi melakukan penyergapan dan mendapati ketiganya tengah memasang judi togel. 
Saat ketahuan bermain judi toto gelap, ketiganya diamankan beserta alat bukti seperti kertas rekapan, dengan sejumlah uang serta alat bukti lain yang disita disebuah rumah milik H-R yang merupakan seseorang yang bertindak sebagai bandar togel.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous mengatakan, penangkapan bermula dari timnya yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah mulai resah atas kegiatan judi togel dikawasan desa Penanjung Panjang.  
Dengan berbekal informasi tersebut Timnya langsung melakukan penyelidikan dan menyergap sebuah rumah dan berhasil mengamankan tiga orang tersebut.
“Kita mendapatkan informasi adanya kegiatan perjudian, dan masyarakat sekitar mulai merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut. Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ketiganya”, ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.
Kanit juga menjelaskan, saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat akan melarikan diri saat mengetahui adanya tim Elang Jupi melakukan penyergapan.
Melihat tindakan tersebut tim langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya. Untuk saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolres Kepahiang. Atas tindakannya tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian.(aa)