KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk pengusulan masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) seperti Sembako, PKH dan PBI merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten atau Kota dengan dibantu pemerintah desa atau kelurahan.
Helmi Johan, M.Pd selaku Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang saat usai memberikan bansos dan alat bantu Bersama Bupati Kepahiang di kecamatan kepahiang mengatakan, untuk ditahun 2024 ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) ada penambahan.
Namun penambahan saat ini sedang diajukan, hal tersebut juga tergantung dari pemerintah daerah, karena mengigat di Kepahiang saat ini sedang masa sulit terkait anggaran.
“Di tahun 2024 ini data DTKS dan KPM ada penambahan, akan tetapi kita tidak bisa memastikan semuannya di akomodir. Karena mengingat saat ini Kepahiang lagi masa sulit terkait anggaran”, ungkap Helmi.
Walaupun demikian, lanjut Helmi, untuk usulan penambahan DTKS atau KPM dari desa maupun Kelurahan terus diterima. Bahkan masyarakat sendiri yang datang ke Dinas Sosial masih kita terima. Semoga saja dengan adanya penambahan data Bansos ini, ditahun ini bisa di akomodir semua”, turup Helmi. (aa)











