Satres Narkoba Polres Kepahiang Amankan 5 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Resedivis Pengedar

Reporter: candra | Editor: candra

Polres Kepahiang Amankan Tersangka Narkoba

Satres Narkoba Polres Kepahiang Amankan 5 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Resedivis Pengedar

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja serta sabu-sabu. Kelima tersangka tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dalam press release yang digelar di Aula Vicon Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Wakil Kapolres Kompol Sultoni, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama, SH dan Kasi Humas AKP Hery, menyampaikan bahwa kasus yang ditangani meliputi empat perkara dengan rincian satu perkara sabu-sabu dan tiga perkara ganja.

“Ada empat perkara, untuk jumlah tersangka yang kita amankan ada lima orang,” ungkap Kompol Sultoni saat memberikan keterangan pers.

Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan, salah satu di antaranya berstatus sebagai pengedar narkotika. Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, pelaku tersebut merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu sebelumnya.

“Ada satu pengedar, sisanya adalah pengguna. Untuk pengedar tersebut, merupakan seorang residivis kasus sabu yang baru saja keluar beberapa tahun lalu,” jelas Waka Polres.

Dalam kesempatan yang sama dijelaskan bahwa, press release kali ini dilaksanakan tanpa menghadirkan para tersangka secara langsung. Hal ini dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

READ  Berinovasi, Dikbud Kepahiang Terapkan Pendidikan Literasi Dan Numerasi Tingkat SD Dan SMP