Kurang Dari 24 Jam, Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

Kurang Dari 24 Jam, Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – SD (40) tahun warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang terpaksa kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran terbukti melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kepahiang pada 23 Januari kemarin di desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.

Sebagai modus operandi, pelaku yang kesehariannya di ketahui sebagi penjual es krim keliling tersebut, berjualan dan melakukan pengintaian disetiap lokasi ia berjualan. Pelaku juga diketahui seorang residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

AKBP Eko Munaryanto Kapolres Kepahiang dalam kesempatan jumpa pers di depan kantor Satreskrim Polres Kepahiang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban atas nama JS warga desa Pematang Donok. Sepeda motor dengan nomor polisi BD 3870 GF milik korban raib digasak pencuri sekitar pukul 14.00 Wib.

“Dari laporan yang kita terima, koban bersama istri dan anaknya pergi ke kebun dan memarkirkan motor di pinggir jalan. Kurang lebih sekitar pukul 14.30 Wib, korban keluar dari kebun. Mendapati motor sudah raib”, Jelas Kapolres Kepahiang Munaryanto.

Kapolres juga menambahkan, mendapati laporan tersebut, tim buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Sebelumnya korban melakukan pemeriksaan rekaman CCTV milik Kades Pematang donok. Mendapati ciri-ciri pelaku yang melakukan pencucian.” Tambah Kapolres.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah menerangkan, setelah pihaknya mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Peroses penagkapan tersangka dilakukan dikediaman tersangka di Kelurahan Dusun Kepahiang kecamatan Kepahiang bersama berbagai barang bukti.

“Pelaku yang sebelumnya sempat ingin kabur, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kiri. Serta dengan berbagi barang bukti sepeda motor milik pelapor beserta beberapa unit sepeda motor curian lainnya dan kunci T milik pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 Jam.” terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang.

READ  Pengangguran Tinggi, Angka Kemiskinan Di Kepahiang Mencapai 20,7 ribu

Disisi lain pelaku yang diduga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 10 kali tersebut, saat dikonfirmasi usai jumpa pers mengaku, dirinya melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kepahiang sebanyak 8 kali. Dengan modus berkeliling berjualan es krim dan sekaligus melakukan pengintaian.

“Aku beraksi siang, untuk lokasi pencurian baru 8 lokasi dan motornya saya jual ke Palak Curup”, ungkap pelaku. (aa)