4 Kali Bersurat Tak Kunjung Jelas, Bupati Kepahiang Desak BPN Buka Status Eks HGU PT TUM

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Lahan Eks HGU PT TUM Tak Jelas, Bupati Panggil BPN

4 Kali Bersurat Tak Kunjung Jelas, Bupati Kepahiang Desak BPN Buka Status Eks HGU PT TUM

KepahiangNews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mulai mengambil langkah lebih tegas untuk memperjelas status dan masa depan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kecamatan Kabawetan.

Pasalnya, lahan yang HGU-nya telah berakhir sejak 21 Mei 2022 tersebut hingga kini masih menjadi sorotan. Pemkab Kepahiang bahkan mempertanyakan progres usulan pemanfaatan lahan tersebut yang telah beberapa kali disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah itu kembali ditegaskan melalui pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, jajaran Pemkab, aparat penegak hukum (APH), Polres Kepahiang, Kodim 0409/Rejang Lebong melalui Perwira Penghubung (Pabung), hingga Ketua DPRD Kepahiang beserta Wakil Ketua II DPRD.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. mengatakan, Pemkab Kepahiang telah melayangkan surat kepada BPN sejak 26 Agustus 2025. Bahkan, surat tersebut disebut telah dikirim sebanyak empat kali, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut usulan pemerintah daerah.

Kita sudah bersurat ke BPN sejak 26 Agustus 2025 dan sudah empat kali bersurat. Karena belum ada kejelasan, hari ini kita panggil BPN untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses usulan Pemkab Kepahiang terkait pemanfaatan eks HGU PT TUM ini,” tegas Zurdi Nata.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa proses masih menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN. BPN Kepahiang juga disebut telah menyampaikan surat ke kementerian pada Juni 2026.

Pemkab Kepahiang kini meminta agar surat tersebut segera diperlihatkan, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas posisi dan tahapan proses yang sedang berjalan.

Menurut Zurdi Nata, Pemkab tidak ingin persoalan eks HGU PT TUM berlarut-larut tanpa kepastian. Terlebih, pemerintah daerah telah menyiapkan arah pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan mendukung sejumlah program prioritas nasional.

READ  Di Bawah Sunyi Malam, Kepahiang Kirim Doa untuk Para Pahlawan

Kita menunggu tembusan surat yang disampaikan BPN Kepahiang ke kementerian. Setelah itu akan kita cek dan follow up. Kalau diperlukan, kita siap audiensi, baik ke Kanwil BPN maupun langsung ke kementerian. Intinya Pemkab Kepahiang siap mengawal dan mendampingi proses ini sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian serius Pemkab Kepahiang adalah aktivitas PT TUM yang disebut masih berjalan di atas lahan tersebut.
Zurdi Nata menegaskan, persoalan ini harus dilihat dari sisi kepastian hukum, sebab masa berlaku HGU telah berakhir.

Kalau HGU-nya sudah habis, tentu kita mempertanyakan dasar legalitasnya. Sampai saat ini mereka masih beroperasi, bahkan masih mengolah hasil di sana. Ini yang harus kita pastikan secara aturan, karena jangan sampai lahan yang status HGUnya sudah berakhir tetap dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Pemkab Kepahiang pun berencana mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Tim ini nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat terkait. Pembentukan tim tersebut ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam waktu dekat kita segera bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. Teknis langkah selanjutnya akan dibahas di dalam tim, termasuk kemungkinan turun langsung ke lapangan. Salah satu arahnya tentu bagaimana lahan ini bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Zurdi.

Pemkab Kepahiang menegaskan, langkah yang dilakukan bukan semata-mata untuk mengambil alih lahan eks PT TUM, melainkan memastikan aset tanah tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah.

Zurdi Nata menyebut, Pemkab telah memiliki sejumlah rencana strategis terhadap pemanfaatan lahan tersebut, termasuk mendukung kebutuhan sektor pertanian dan program prioritas nasional.

READ  Warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang Keluhkan Adanya Sampah Misterius Saat Dini Hari

Harapan kita kepada kementerian dan BPN tentu agar segera merealisasikan usulan Pemkab Kepahiang. Kita ingin lahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat, apalagi ada program-program prioritas nasional yang bisa kita dukung di sana. Jadi jangan sampai lahan yang sangat potensial ini tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kepahiang,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat sekitar terhadap rencana pemanfaatan lahan eks HGU PT TUM juga cukup kuat.

Bahkan, dari sejumlah pertemuan dengan masyarakat sekitar, mayoritas warga disebut mendukung apabila lahan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Saya sudah beberapa kali bertemu dengan masyarakat sekitar. Justru masyarakat sangat mendukung kalau lahan ini bisa dioptimalkan untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi warga. Karena selama ini masyarakat merasa belum mendapatkan feedback yang maksimal dari keberadaan perusahaan tersebut,” ungkap Zurdi.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Kepahiang kini menunggu tindak lanjut dari BPN Kepahiang sekaligus mempersiapkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Bola kini berada di meja BPN dan Kementerian ATR/BPN. Pemkab Kepahiang menegaskan siap mengawal proses tersebut hingga status dan pemanfaatan eks HGU PT TUM benar-benar memiliki kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.