1.725 P3K Kepahiang di Ujung Nasib, September Jadi Bulan Penentu

Reporter: chandra | Editor: chandra
1.725 P3K Kepahiang di Ujung Nasib, September Jadi Bulan Penentu

Kepahiangnews.com-Kepahiang – September 2026 bisa menjadi bulan yang paling menegangkan bagi 1.725 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Di balik angka 1.725 tersebut, terdapat ribuan pegawai yang kini menunggu hasil evaluasi. Bukan sekadar penilaian rutin, evaluasi ini akan menjadi salah satu penentu apakah masa pengabdian mereka di pemerintahan daerah akan terus berlanjut atau justru harus berhenti.

Dari total tersebut, 691 orang merupakan P3K paruh waktu yang baru diangkat pada 2025 lalu.
Masa kontrak mereka akan berakhir pada 30 September 2026.

Sementara 1.034 P3K lainnya merupakan P3K waktu penuh yang telah mengabdi sejak pengangkatan pada 2022. Mereka juga akan menjalani evaluasi secara serentak.

Dengan demikian, September bukan lagi sekadar pergantian bulan bagi ribuan P3K di Kepahiang. Ada masa depan pekerjaan yang ikut dipertaruhkan di dalamnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan evaluasi terhadap para P3K akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada dua aspek utama yang menjadi perhatian, yakni kedisiplinan dan kinerja selama menjalankan tugas.

Artinya, para P3K akan dinilai berdasarkan bagaimana mereka menjalankan tugas dan tanggung jawab selama menjadi bagian dari pemerintahan.

“Evaluasi dilakukan oleh masing-masing OPD. Dua hal yang menjadi penilaian adalah kedisiplinan dan kinerja selama bertugas,” tegas Hartono.

Bagi P3K yang dinilai memiliki kinerja baik dan dinyatakan lolos evaluasi, masa kontrak dipastikan akan diperpanjang.

Namun, bagi yang tidak memenuhi penilaian, hasil evaluasi tentu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan kontrak.

Tak hanya P3K yang masa kontraknya segera berakhir, pegawai dengan kontrak lima tahun juga akan menyusul menjalani evaluasi.

Di tengah proses evaluasi tersebut, Pemkab Kepahiang juga menghadapi persoalan lebih besar, yakni penataan tenaga non-ASN yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

READ  Berbagi Berkah, PLN Salurkan Santunan Untuk Yatim Dan Dhuafa

Pemkab Kepahiang menyatakan akan berjuang agar tidak ada satu pun P3K yang harus dirumahkan.

Pemerintah daerah bahkan berharap sistem penggajian P3K ke depan dapat ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.

Langkah itu dinilai dapat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan para P3K sekaligus mengurangi tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.

Namun, terkait kabar mengenai pengangkatan P3K menjadi ASN secara penuh oleh pemerintah pusat, Pemkab Kepahiang menegaskan hingga kini belum ada kepastian.

Wacana tersebut masih sebatas pembahasan dan belum dipastikan kapan akan direalisasikan.

Kini, perhatian tertuju pada September.
Sebanyak 691 P3K paruh waktu akan memasuki batas akhir kontrak pada 30 September 2026, sementara ribuan P3K lainnya juga harus menghadapi evaluasi kinerja.

Bagi para P3K, hasil evaluasi bukan hanya soal angka penilaian di atas kertas.

Di baliknya ada pekerjaan, penghasilan dan masa depan keluarga yang ikut menunggu kepastian.

Pemkab Kepahiang berharap seluruh P3K dapat melewati evaluasi dengan baik dan tetap melanjutkan pengabdian.

Sementara bagi para pegawai, satu hal kini menjadi kunci: buktikan disiplin, tunjukkan kinerja, dan jangan sampai kesempatan melanjutkan pengabdian berakhir di meja evaluasi.