116 Hektare Eks HGU PT TUM Sudah Dikuasai Negara, Pemkab Kepahiang Desak BPN Buka Kejelasan

Reporter: chandra | Editor: chandra

Pemkab Pertanyakan Keterbukaan BPN Terkait PT TUM

116 Hektare Eks HGU PT TUM Sudah Dikuasai Negara, Pemkab Kepahiang Desak BPN Buka Kejelasan

Kepahiangnews.com-Kepahiang Nasib 116 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) kembali menjadi sorotan. Setelah lahan tersebut berstatus dalam penguasaan negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini mendesak adanya kepastian mengenai arah penataan dan pengelolaan lahan tersebut.

Bukan tanpa alasan. Pemkab Kepahiang mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penataan lahan eks HGU PT TUM.

Namun hingga kini, surat yang dilayangkan tersebut belum seluruhnya mendapatkan jawaban resmi dari pihak BPN Kepahiang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., mengatakan, Pemkab Kepahiang sebelumnya telah menyurati kementerian terkait untuk meminta penataan ulang terhadap lahan eks PT TUM.

Akan tetapi, Pemkab Kepahiang kemudian diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan BPN Kabupaten Kepahiang.

“Awalnya kami menyurati kementerian terkait permohonan penataan ulang lahan eks PT TUM. Namun pihak kementerian mengarahkan Pemkab Kepahiang agar melayangkan surat ke BPN Kepahiang. Untuk itulah kami melayangkan surat permohonan secara langsung kepada pihak BPN Kepahiang,” kata Jono.

Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar untuk mempertanyakan status lahan. Pemkab Kepahiang ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses penataan, pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan lahan eks HGU tersebut.

Jono menyebut, sedikitnya sudah tiga hingga empat surat yang dilayangkan Pemkab Kepahiang kepada BPN Kepahiang.
Namun sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi.

“Hingga saat ini surat yang kami layangkan belum direspons maupun dijawab oleh pihak BPN,” ujarnya.

Pemkab Kepahiang, lanjut Jono, pada prinsipnya membutuhkan kepastian. Pasalnya, lahan eks HGU PT TUM tersebut dinilai memiliki potensi besar apabila nantinya dapat ditata dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

READ  Sukseskan Pemilu 2024, Kejari Kepahiang Ajak ASN Dan Desa Jaga Netralitas

Bahkan, sesuai arahan Bupati Kepahiang, lahan tersebut direncanakan dapat mendukung pembangunan agrowisata serta sejumlah fasilitas lainnya.

Karena itu, Pemkab Kepahiang tidak ingin proses penataan lahan berjalan tanpa kejelasan mengenai arah pemanfaatannya.

“Sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang pihak BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan proses penataan eks lahan PT TUM jika surat yang dilayangkan tak kunjung direspons,” tegas Jono.

Ia juga berharap proses penerbitan SK dari kementerian terkait mengenai pengelolaan lahan tersebut segera menemukan titik terang.

“Pada dasarnya kita berharap agar SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM kembali dikelola oleh negara pasca HGU-nya mati segera keluar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., memberikan penjelasan berbeda terkait perkembangan proses tersebut.
Menurut Nova, proses penataan lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare sebenarnya sudah berjalan.

BPN Kepahiang bahkan mengaku telah melakukan tahapan penataan pada Maret 2026 dan selanjutnya mengajukan permohonan penataan kepada kementerian pada Juli 2026.

“Tahapan penataan telah kita lakukan pada Maret 2026 lalu. Bahkan pada Juli kemarin, kita telah mengajukan permohonan penataan tersebut kepada kementerian,” terang Nova.

Dengan demikian, menurut BPN Kepahiang, saat ini proses tersebut masih menunggu tahapan di tingkat pemerintah pusat.

Terkait surat dari Pemkab Kepahiang yang belum mendapatkan jawaban, Nova membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.

“Seminggu lalu memang ada surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang untuk mempertanyakan perkembangan terkait tata kelola eks HGU PT TUM, namun memang belum kita balas,” ungkapnya.

Meski demikian, Nova memastikan belum dibalasnya surat tersebut bukan berarti BPN Kepahiang mengabaikan permintaan Pemkab Kepahiang.

READ  69 Penyuluh Pertanian Kepahiang Resmi Berganti Status ke Kementan, Berdasarkan Inpres 2025

Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan konsep jawaban untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Saat ini kita sudah menyusun konsep untuk menjawab surat dari Pemkab Kepahiang. Insya Allah minggu depan akan kita jawab dan beri penjelasan terkait pengembangannya kepada Pemkab Kepahiang,” ujarnya.

Nova kembali menegaskan, proses penataan lahan eks HGU PT TUM sudah berjalan dan usulan dari BPN Kepahiang telah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Proses sudah berjalan, usulan sudah diajukan. Nanti kalau SK sudah keluar akan langsung kita informasikan. Yang jelas terkait hal itu nantinya akan kita tinjau dahulu,” pungkas Nova.

Kini, 116 hektare eks HGU PT TUM masih menunggu keputusan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.

Di satu sisi, Pemkab Kepahiang terus menagih kepastian agar lahan yang telah kembali berada dalam penguasaan negara tersebut memiliki arah pemanfaatan yang jelas.

Di sisi lain, BPN Kepahiang memastikan proses administratif telah berjalan dan usulan penataan sudah berada di meja kementerian.