News  

Sidak Ke OPD, Satpol PP Kepahiang Temukan ASN Nakal

Sidak Ke OPD, Satpol PP Kepahiang Temukan ASN Nakal

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Mendapati hasil sidak dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kepahiang, tercatat dan didapati beberapa Apratur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang tidak melaksanakan kewajibannya selama bulan ramadhan bahkan ada yang tidak masuk kerja atau ngantor selama 18 bulan terakhir ini.

Dengan adanya catatan yang didapat dari sidak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang tersebut, mendapatkan respon positif dari Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata, S.Ik yang juga sekaligus pembina ASN Kabupaten Kapahiang terkait sidak yang dilakukan Satpol PP Kepahiang. Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Kepahiang menayangkan hal tersebut kepada pihak OPD dan Satpol PP. Ia juga  menegaskan berdasarkan PP 94 tahun 2021 mengatur tentang disiplin ASN, ASN yang tidak masuk selam 3 hari langsung diberikan surat peringatan, bahkan jika akumulasi ASN tidak masuk kerja selama 45 hari, ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Videoshot 20240330 135322

“Ya pertama tama saya sangat mengapresiasi kegiatan sidak yang dilaksanakan Satpol PP beberapa waktu lalu. Sebenarnya kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut, harus kita laksanakan setiap tahun menimal beberapa kali, guna memantau seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab”, ujar Wabup Kepahiang.

Wakil Bupati Kepahiang juga menambahkan, ia meminta seluruh kepada selurub kepala OPD untuk benar-benar aktif mengawasi pegawai di OPD nya masing-masing dan segera memberikan laporan jika ada yang nakal, agar dapat ditindaklanjuti. (aa)