KepahiangNews.com-Kepahiang – Suasana di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, mendadak ramai, Kamis (17/9/2026). Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi yang menjadi tempat terjadinya penganiayaan dengan pemberatan hingga merenggut nyawa Agus Salim lansia berumur 70 tahun.
Bukan tanpa alasan. Di lokasi tersebut, aparat kepolisian bersama TNI dan Linmas melakukan pengamanan ketat untuk menggelar rekonstruksi perkara yang menjerat tersangka WH.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai satu per satu rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Agus Salim. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 38 reka adegan, mulai dari awal kedatangan korban hingga rangkaian peristiwa yang berakhir dengan korban dibuang ke aliran irigasi.
Pantauan di lokasi, tersangka WH dihadirkan langsung untuk memperagakan kembali sejumlah adegan. Sementara korban yang telah meninggal dunia diperankan menggunakan boneka.
Selain tersangka, sebanyak empat orang saksi juga dihadirkan. Para saksi tersebut merupakan orang-orang yang sempat datang ke konter milik tersangka setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan secara terang rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Ya, kita hari ini lakukan rekonstruksi untuk mengetahui secara pasti penyebab dari terjadinya perkara penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia,” ungkap Bintang di sela-sela kegiatan rekonstruksi.
Menurutnya, reka adegan dilakukan secara berurutan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
“Dalam rekonstruksi ini kita lakukan reka adegan mulai dari kedatangan korban ke konter tersangka hingga korban dibuang ke aliran irigasi,” lanjutnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi, Bayu Pratama, turut memperagakan dan memberikan keterangannya terkait kondisi yang dilihatnya setelah peristiwa tersebut.
Bayu mengaku saat dirinya hendak mengisi saldo aplikasi DANA, ia melihat tersangka WH berlari dari arah sebelah rumah.
“Saat itu, dia (WH) lari dari sebelah rumahnya dalam kondisi yang berkeringat. Namun saat ditanya kenapa, dirinya hanya menjawab tidak apa,” jelas Bayu.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas hubungan antara keterangan saksi, keterangan tersangka serta rangkaian kejadian yang mengakibatkan Agus Salim kehilangan nyawanya.
Diketahui, Agus Salim merupakan warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di sebuah siring yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 23.14 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi Abdi Negara pada Sabtu, 5 September 2026 pagi.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses rekonstruksi masih berlangsung dengan melibatkan pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum yang nantinya menangani perkara tersebut.






