Kepahiangnews.com-Kepahiang – Keluarga korban Kasus Gita Fitri mengajukan laporan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Bengkulu, menyatakan penanganan awal perkara di wilayah hukum Polres Kepahiang dinilai tidak sesuai aturan.
Laporan tersebut diajukan untuk meminta pemeriksaan internal terhadap tindakan yang diduga melanggar prosedur, sebagaimana ditegaskan kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH.
“Kami mengambil langkah ini demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme Propam,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah fakta yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pemeriksaan, antara lain:
– Korban ditemukan hanya mengenakan boxer, tanpa celana panjang, handphone, dan dompet di lokasi kejadian.
– Jenazah diduga dipindahkan sebelum olah Tindakan Kejadian Polisi (TKP) resmi dilakukan.
– Korban diduga dibawa ke rumah sakit oleh pihak tidak berwenang dalam penanganan TKP.
– Olah TKP baru dilakukan sekitar satu minggu setelah kejadian, yang berpotensi memengaruhi keaslian barang bukti.
– Dugaan perubahan instalasi meteran listrik di lokasi kejadian juga diminta diperiksa mendalam.
Meskipun laporan telah disampaikan, identitas oknum anggota kepolisian yang dilaporkan belum diumumkan ke publik. “Nama yang bersangkutan sudah kami cantumkan dalam laporan resmi yang diajukan ke Propam Polda Bengkulu,” jelasnya.
Tak hanya ke Propam daerah, tim kuasa hukum juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. “Keluarga korban hanya menginginkan kebenaran dan keadilan,” pungkas Rustam, yang berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional untuk memenuhi harapan keluarga korban.






