Bawaslu Laksanakan Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Laksanakan Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting diawasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Saat ini masa kampanye sudah dilaksanakan, Kami (Bawaslu) beranggapan bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, saat Rakor barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024, di salah satu aula pertemuan Bukit Kristal Kecamatan Kepahiang.

Screenshot 2023 1211 000337
Pelaksanaan Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang akan terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik, sampai barang dugaan pelanggaran diambil kembali.

Mirzan mengatakan lanjutnya, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Apalagi tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Untuk bagaimana pengelolaan tersebut lebih tertib maka kita adakan kegiatan seperti hari ini. Agar masa kampanye dapat dikelola dan lebih tertib”, jelasnya.

Ia juga menambahkan, barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran terjadi. Barang dugaan pelanggaran ini akan dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara tersebut terjadi atau tidak terjadi.

READ  Pemkab Kepahiang Bersama KPU Dan Bawaslu Melaksanakan Penandatanganan NPHD Untuk Pilkada Tahun 2024

“Makanya perlu dikelola. Misal dalam bentuk barang politik uang yang proses pembuktian perlu dihadirkan barang tersebut. Jika barang tersebut tidak dikelola dengan baik tentu bisa rusak. Lalu, yang punya batas waktu kadaluarsa seperti minyak dan beras. Jika tidak dikelola dengan baik, sepanjang waktu dalam proses penanganan pelanggaran bisa rusak. Untuk pembuktian susah sehingga perlu dilakukan pengelolaan,” katanya lagi.

Ia menerangkan lagi, pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Baik itu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.

Rapat fasilitasi barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye Pemilu 2024 itu menghadirkan dua narasumber pegiat pemilu yang berkompeten, yang juga mantan Anggota Bawaslu dan KPU. Kemudian menghadirkan seluruh jajaran Panwaslu se-Kabupaten Kepahiang. (aa)