Kalah PTUN, Bupati Mintak Kades Kembalikan 4 Perangkat Desa Di Kecamatan Ujan Mas Ke Posisi Semula

Screenshot 2023 1228 144402
Bupati Kepahiang minta Kades Suro Muncar kembalikan status 4 perangkat desa ke posisi awal, pasca kalah di PTUN.

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Perihal permasalahan terkait pemecatan 4 perangkat desa yang dilakukan oleh Kades Suro Muncar bergulir sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan kades wajib mengembalikan posisi awal 4 perangkat desa yang dipecatnya.

Menaggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menegaskan, untuk kades Suro Muncar wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati hukum yang berlaku.

“Saya suda terima berita acaranya dari pihak kecamatan, DPMD dan pihak Inspektorat. Dimana dalam putusan PTUN Palembang sesui dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023. Kades atau selaku pihak yang tergugat, wajib mengembalikan 4 perangkat desa yang dipecat pada 14 Januari 2022 lalu, wajib di kembalikan ke posisi awal,” Tegasnya

Tidak hanya itu, bupati juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap kades yang bersangkutan dan serta melakukan pemeriksaan.

“Saat ini kita minta Inspektorat dan DPMD melakukan pemeriksaan terhadap kades tersebut.” teganya.

Sebagi informasi didalam keputusan PTUN Palembang, PTUN Palembang memutuskan untuk melakukan perbaikan amar atas putusan PTUN Bengkulu, Menolak Eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dan mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal. (aa)

READ  Wabup Lepas Keberangkatan 49 CJH Kepahiang