Merasa Dicurangi, KPU Dan Bawaslu Kepahiang Dilaporkan Caleg Ke Pengadilan Negeri

Merasa Dicurangi, KPU Dan Bawaslu Kepahiang Dilaporkan Caleg Ke Pengadilan Negeri
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Diduga merubah perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang digugat dan dilaporkan oleh salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu yang diketahui calon yang membawa bendera partai Gerindra, melaporkan kedua pihak tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Adapun calon legislatif DPRD Provinsi tersebut adalah Julian Tanel yang mencalonkan diri melalui partai Gerindra dengan dapil Kabupaten Kepahiang.

Yasrizal Kuasa Hukum Julian Tanel calon DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kepahiang yang merasa dicurangi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. KPU Kabupaten Kepahiang diduga melakukan pelanggaran melawan hukum. Yaitu adanya perubahan penginputan hasil C1 dan D1 oleh pihak penyelenggara.

“Kita sudah 2 kali melakukan somasi, yaitu pada tanggal 4 dan 5 Maret kemarin namun dari pihak KPU dan Bawaslu tidak ada memberikan tanggapan dan hari ini kita melakukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negari Kepahiang,” Ungkap Yasrizal Kuasa Hukum Julian Tanel, Rabu 6 Maret 2024

Dalam gugatan ke pengadilan negeri Kepahiang, Kuasa Hukum Julian Tanel juga menerangkan, Pihaknyak akan menggugat KPU dan Bawaslu secara perdata.

“Gugatannya secara perdata, yang mana sesuai bukti-bukti yang ada. KPU diduga melakukan perubahan perolehan suara C1 dan D1 dan hal tersebut dibiarkan saja oleh pihak Bawaslu,”terang Yasrizal

Yasrizal juga menegaskan, dari data yang dimiliki dan dengan bukti yang ada. Perolehan suara kliennya di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang hampir sepenuhnya diubah.

“Sesuai prosedur, kita akan melakukan pendaftaran gugatan secar online hari ini juga dan diperkirakan dalam 24 jam akan keluar.” Tegasnya. (aa)

READ  Reses Politisi Golkar Ir Darmawansyah, Ini Aspirasi Masyarakat Kabupaten Kepahiang