Tidak Mengindahkan Keputusan PTUN, Bupati Kepahiang Himbau Kades Agar Taati Hukum

Tidak Mengindahkan Keputusan PTUN, Bupati Kepahiang Himbau Kades Agar Taati Hukum

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Permasalahan Pemecatan 4 perangkat desa yang dilakukan Kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan wajib mengembalikan posisi awal 4 perangkat desa yang dipecat tanpa sebab.

Kades Suro Muncar yang diketahui  secara terbuka menolak mengembalikan 4 perangkat desa yang telah dipecatnya. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menegaskan, kades tersebut harus taati hukum yang ada di Republik Indonesia, dengan adanya keputusan yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh PTUN terkait 4 perangkat yang dipecatnya.

Screenshot 2024 0216 195342
Kantor Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

“Negara Indonesia merupakan negara hukum, dan kita merupakan bagian dari Republik Indonesia ini. Maka dari itu, Kades Suro Muncar yang juga sebagai abdi negara. Wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati putusan hukum yang berlaku” terang Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Jumat 16 Februari 2024.

Bupati juga menuturkan, kades Suro Muncar yang tidak mau mentaati peraturan dan keputusan dari lembaga hukum. Kades tersebut juga terancam pidana hingga pemecatan jabatan sebagai seorang kepala desa.

“Aturan memang harus dijalankan Kita menghimbau, Kepala desa Suro Muncar menjalankan hasil putusan tersebut.” Tegas Bupati

Sebagai informasi didalam keputusan PTUN Palembang, PTUN Palembang memutuskan untuk melakukan perbaikan amar atas putusan PTUN Bengkulu, Menolak Eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dan mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal. (aa)

READ  Desa Embong Ijuk Kepahiang Sulap Sungai Musi Jadi PAD Desa