KepahiangNews.com-Kepahiang – Tak ada yang menyangka, obrolan singkat dua tetangga di sebuah konter di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berakhir tragis.
Percakapan yang awalnya hanya membahas urusan paspor dan keberangkatan ibadah haji, mendadak berubah menjadi petaka. Seorang pria berinisial WH (30) diduga tersulut emosi setelah merasa tersinggung dengan ucapan tetangganya, Agus Salim (Alm).
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah diduga mengalami penganiayaan berat pada Jumat malam, 4 September 2026, sekitar pukul 23.14 WIB.
Kasus dugaan perampasan nyawa tersebut kini berhasil diungkap Tim Elang Jua Polres Kepahiang Polda Bengkulu. WH, warga Desa Pagar Gunung yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan polisi.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi konter milik WH yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya sempat berbincang seperti biasa. Korban awalnya menanyakan kepada WH mengenai pembuatan paspor untuk keperluan keberangkatan ibadah haji.
Namun, obrolan kemudian bergeser ke persoalan kehidupan pribadi tersangka.
Korban disebut sempat menyinggung kehidupan rumah tangga WH yang telah menikah selama enam tahun namun belum memiliki rumah.
“Nah kamu ini sudah menikah 6 tahun belum buat rumah,” ujar korban sebagaimana keterangan yang diperoleh penyidik.
WH kemudian menjawab, “Lah sabar nek bisa lah aku.”
Namun percakapan belum berhenti.
Korban kembali melontarkan ucapan yang diduga membuat WH tersinggung.
“Padahal S1, cari lah kerja yang bagus sedikit.”
Ucapan tersebut diduga membuat emosi WH tersulut.
Tak lama setelah percakapan itu, WH diduga mengikuti korban yang berjalan menuju bagian samping rumah.
Saat berada di sekitar tangga samping rumah, WH diduga menarik siku korban hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi korban berada di tanah, WH diduga mengambil sebuah batu yang berada tidak jauh dari lokasi.
Batu tersebut kemudian diduga digunakan untuk menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.
Tak berhenti di situ, tubuh korban disebut kemudian dibalik. Bagian depan kepala korban kembali diduga dihantam menggunakan batu sebanyak dua kali.
Korban pun akhirnya tidak berdaya.
Usai kejadian, WH diduga mengambil satu unit handphone Samsung A075F milik korban sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke konter.
Namun, sekitar tiga menit kemudian, tersangka diduga kembali mendatangi lokasi.
Bukan hanya sekali, WH disebut kembali mengecek kondisi korban hingga tiga kali untuk memastikan kondisi korban.
Polisi menduga, setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, WH kemudian berusaha menghilangkan jejak.
Tubuh korban diduga ditarik dari bagian bahu dan diseret menuju saluran irigasi yang berada di sekitar rumah korban.
Batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan juga disebut dibuang ke dalam saluran irigasi.
Setelah itu, WH kembali ke konter dan melanjutkan aktivitasnya, bahkan disebut masih melayani pembeli.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Tim Elang Jua Polres Kepahiang mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka, sepasang sandal merek Wedermen, satu batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.
Kini WH harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan Agus Salim kehilangan nyawanya.






