Buntut Kasus Penggelapan Rp4,7 Miliar, Polisi Selidiki Legalitas Air Gun Milik Menantu Viral

Reporter: candra | Editor: candra

Polisi Selidiki Kepemilikan Air Gun Menantu Viral Di Kepahiang

Buntut Kasus Penggelapan Rp4,7 Miliar, Polisi Selidiki Legalitas Air Gun Milik Menantu Viral

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Selain kasus penggelapan uang transaksi kopi yang ditaksir mencapai Rp4,7 miliar, polisi kini juga mendalami legalitas senjata air gun yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka SF (36) alias A.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, membenarkan temuan tersebut. Senjata jenis air gun itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi terkait.

“Iya ditemukan adanya senjata air gun berupa barang, bukan senjata rakitan. Air gun ini sedang kita dalami legalitas kepemilikannya,” terang Bintang, Kamis (25/4/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi, termasuk orang terdekat tersangka. Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terus mengurai jejak aliran dana yang diduga dikorupsi dari uang transaksi kopi milik mertuanya, H. Darusalam.

“Penyidik masih mendalami kemana aliran dana dugaan penggelapan uang transaksi kopi yang dilakukan tersangka ini, apakah digunakan untuk membeli aset atau untuk kepentingan lainnya. Nanti akan disimpulkan dalam hasil pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah pelapor melaporkan menantunya sejak Oktober 2025. Dari 9 kali transaksi yang dilakukan, setoran uang tidak pernah penuh hingga menyebabkan kerugian mencapai angka Rp4,7 miliar.

Dalam penyelidikan awal, dugaan kuat menyebutkan uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk hidup bergelimang harta, mulai dari berfoya-foya, keluar masuk diskotik hingga superclub di Bali, hingga diduga digunakan untuk membiayai hubungan dengan wanita idaman lain (WIL).

READ  Bupati Kepahiang Jadi Narasumber FGD BPK RI Bahas Komoditas Kopi