KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Hebohnya panomena perangkat desa mengundurkan diri, seperti yang terjadi disalah satu desa di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Diduga banyak sebatas berhenti saja dan tidak datang lagi ke kantor desa, tidak melaporkan diri ke tingkat lebih tinggi seperti ke kecamatan atau dinas PMD. Serta diketahui desa juga lalai tidak melaporkan pengunduran diri perangkatnya ke tingkat lebih tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menerangkan, untuk setiap perangkat desa yang telah mengundurkan diri. Desa harus melaporkan perangkatnya yang mengundurkan diri tersebut ke tingkat lebih tinggi, agar namanya dihapus untuk penerima honor atau siltap sebagai perangkat desa.
“Jika perangkat desa telah mengundurkan diri dan tidak masuk lagi bekerja. Perangkat harus melaporkan perangkat tersebut ke tingkat lebih tinggi. Agar perangkat tersebut tidak menerima honor dari kerja sebagai perangkat desa”, terang Inspektur Inspektorat Kepahiang.
Ia juga mengatakan, jika perangkat desa yang telah mengundurkan diri dan tidak aktif lagi sebagai perangkat desa. Perangkat tersebut tidak wajib menerima honor dan harus dilaporka. Jika nama perangkat tersebut masih terdaftar penerima honor padahal sudah mengundurkan diri dan tidak aktif lagi, berarti menyalahi dan ada unsur kesengajaan dalam ajang korupsi.
“Perangkat mengundurkan diri dan tidak aktif lagi, tidak wajib diajukan penerima honor, jika masih diajukan penerima honor, berarti ada ajang korupsi didesa tersebut”, tambah Inspektur. (aa)







