Ketua Koni Kepahiang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Oleh Kejari Kepahiang

IMG 20231120 WA0005
Tersangka A-T digandeng pihak Kejari Kepahiang menuju mobil.

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, A-T menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021/2022.


Dari pantauan, Senin (20/11) siang tersangka A-T, Ketua Koni tampak mengenakan rompi bewarna oren dan digandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dengan kondisi tangan diborgol dan memasuki mobil yang telah menunggunya di depan gedung Kejari Kepahiang.

Melihat hal tersebut, Lantas apa gerangan yang membuat Ketua Koni digelandang pihak Kejari layaknya tahanan? Berikut penjelasan pihak Kejari Kepahiang saat diwawancara media.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, Ketua Koni diamankan pihaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah yang diberikan kepada Koni. Dimana anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022 lalu.

“Ya, dari periksaan yang kami lakukan, Ketua Koni Kepahiang berinisial A-T ini diduga melakukan penggelapan dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Untuk itu saat ini Ketua Koni kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan,” ujar Kastel.

Dijelaskan Kastel, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui A-T menggelapkan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih dari anggaran hibah 400 juta yang diberikan. Dimana dijelaskan Kastel, dari pengakuan A-T, uang yang cukup pantastis jumlahnya tersebut, digunakan untuk membayar hutang koni dan digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Kalau dari keterangan tersangka A-T, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi. Namun dari pengakuan A-T, dirinya tidak berkelit dan mengakui ia  memang menggunakan dana hibah tersebut,” singkatnya. 

READ  Ops Nala II Tahun 2023, Satreskrim Polres Kepahiang Sita Ratusan Miras

Untuk diketahui, saat ini A-T dititipkan sementara di Lapas Curup. Dan masih akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejari Kepahiang.(aa)