KEPAHIANGNEWS.COM – Usai menghadiri pelantikan 331 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilaksanakan di aula gedung Dikbud Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd saat di wawancarai awak media mengatakan, sesuai dengan pasal 92 undang-undang ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga merupakan bagian dari ASN. Diketahui hanya memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dan pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Selain itu juga ternyata PPPK mempunyai hak yang sama dengan ASN dalam memimpin sekolah atau bisa menjadi kepala sekolah dan kepala dinas.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris Daerah Hartono, bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah bahkan bisa jadi kepala dinas. Akan tetapi ia menegaskan, hal tersebut bisa di wujudkan jika PPPK tersebut, mempunyai talenta dan mempunyai kinerja yang bagus.
“Ya, PPPK bisa menjabat sebagai Kepala Sekolah bahkan kepala dinas. Dengan catatan PPPK tersebut mempunyai talenta yang bagus”, ungkap Hartono.
Sekda Kepahiang yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kepahiang.
Ia mengatakan, secara setatus kepegawaian, guru PPPK tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi termasuk dalam katagori Apratur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dijelaskan PPPK guru bisa menjabat kepala sekolah dan kepala dinas, dengan catatan mempunyai talenta dan kinerja yang bagus.(aa)





