“Sat-reskrim Polres Kepahiang amankan pelaku judi onlain dan sabung ayam”
KEPAHIANGNEWS.COM – Dengan adanya intruksi Kapolri beberapa waktu lalu, untuk memberantas perjudian yang ada di setiap wilayah hukum masing-masing. Satuan Reserse Keriminal (Sat-Reskrim) Polres Kepahiang Polda Bengkulu, melalu bagian tim pidana umum (pidum) dan Tim Buser Elang Jupi berhasil mengamankan 6 Pelaku perjudian sabung ayam yang terjadi di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Tak hanya itu Sat-Reskrim Polres Kepahiang juga berhasil menangkap 3 pelaku judi onlain diantarannya judi higs domino dan satu pelaku toto gelap (togel) yang berinisial A-F dikawasan taman santoso Pasar Kepahiang, tertangkap tangan sedang menerima uang dan nomor untuk memasang toto gelap (togel). Kanit Pidum Ipda Andika R Ramadhan menerangkan, penangkapan terjadi karena adanya laporan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
“Sesuai intruksi Kapolri dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian ini. Maka dari itu kita langsung tindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut dan berhasil amankan pelaku-pelaku perjudian tersebut”, ungkap Kanit.
Kanit juga mengungkapkan, saat ini pelaku sabung ayam yang berjumlah 6 orang dan 3 pelaku judi onlain, beserta barang bukti dua ekor ayam, pembatas arena sabung ayam, buku catan judi onlain, 3 unit hanphone dan uang berjumlah 1,121000 rupiah, telah diamankan di Polres Kepahiang. Untuk pelaku disangkakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan. (aa)












