KEPAHIANGNEWS.COM – Laporan Lima perangkat desa lama yang diberhentikan, melaporkan kepala desa baru, dengan dugaan penggelapan honor perangkat desa di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Spertinya kasus tersebut akan berbuntut panjang. Dikarnakan terlapor SP yang sebelumnya diduga menggelapkan honor 5 mantan perangkat desanya lama, merasa nama baiknya sebagai Kades sudah tercemar oleh prilaku 5 mantan perangkat tersebut. Merasa nama baiknya sudah tercemar, Kepaka Desa baru SP, memutuskan untuk melayangkan laporan balik ke Polres Kepahiang, karena apa yang dilakukannya tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“benar, saya sudah melaporkan balik ke 5 perangkat lama tersebut, dan laporam sudah saya serahkan ke pihak kepolisian Polres Kepahiang, Rabu (27/04/22)”, terang Kades SP.
Ia juga mengungkapkan kalau dalam persoalan tersebut, dirinya sebagai Kades dituding sudah melakukan perbuatan yang menurutnya, sama sekali tidak pernah dilakukannya. Karena seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, SP mengatakan jika honor 5 perangkat desa tersebut, memang tidak pernah dicairkan dan sampai sampai saat ini, masih berada di dalam kas desa, dan belum diambil ataupun dipergunakan.
“Dalam hal ini, Mereka tidak bisa semaunya menuding seperti ini. Semua tudingan harus disertai dengan bukti yang kuat dan jelas. Karena saya sebagai korban dari pencemaran nama baik ini, tidak akan tinggal diam jika dituding seperti ini,” kesal kades.
Kades juga mengungkapkan kalau dalam laporan yang dilayangkannya ke Polres Kepahiang ini, bukan semata-mata hanya sebatas pencemaran nama baik saja. Namun menurutnya laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh anak salah satu mantan perangkat desa yang melaporkan dirinya juga ikut dilaporkan ke Polres Kepahiang.
“Sekarang laporan saya itu sedang dipelajari dan didalami pihak kepolisian. dan segera akan ditindak lanjuti,” demikian SP.(aa)







