Kepahiangnews.com-Kepahiang –Audit investigasi dan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, mengungkap indikasi penyimpangan anggaran dengan nilai yang tidak sedikit. Dari hasil pemeriksaan sementara, total temuan mencapai sekitar Rp300 juta.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos., M.AP, Senin (27/7/2026), membenarkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada pemerintah desa dan saat ini masih berada dalam tahapan tindak lanjut selama 60 hari.
“Terkait LHP pengelolaan ADD/DD Desa Pekalongan, saat ini masih dalam masa tindak lanjut 60 hari. Progres penyelesaiannya baru sekitar 15 persen. Total nilai temuannya kurang lebih mencapai Rp300 juta,” ungkap Dedi.
Ia menjelaskan, pemerintah desa masih memiliki kesempatan hingga akhir Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP tersebut.
“Masa tindak lanjut LHP masih berlangsung hingga akhir Agustus. Kami berharap pemerintah desa dapat segera memenuhi seluruh rekomendasi hasil audit sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dedi menambahkan, audit investigasi dan audit khusus dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada administrasi keuangan, tetapi juga menyasar kesesuaian pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan.
Menurutnya, auditor Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga kondisi fisik pekerjaan yang dibiayai menggunakan ADD dan DD.
“Tujuan utama audit ini adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan,” jelas Dedi.
Kasus temuan di Desa Pekalongan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepahiang terus diperketat. Apabila rekomendasi hasil audit tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke proses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun berharap hasil audit ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.






