KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Kepala Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yaitu KD dan bendahara desa DAS, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.
Hari ini Kamis pagi 6 februari 2025, tim Tipikor Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Ipda Manda Gundala Putra, SH. Melimpahkan perkara kasus korupsi anggaran DD Desa Suro Bali tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Diketahui polisi dari jajaran Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, mengungkap apa alasan keduanya, sampai nekat untuk melakukan aksi korupsi tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka Kades, dirinya nekat melakukan korupsi dana desa lantaran digunakan untuk biaya berobat sang istrinya yang semasa hidupnya mengidap kangker stadium 4.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka Kades melakukan korupsi dana desa karena membutuhkan uang untuk biaya berobat istrinya,” ujar Kasat Reskrim.
Namun sayangnya, meskipun sudah melakukan segala cara untuk kesembuhannya, nyawa istri Kades Suro Bali tersebut masih tetap tidak dapat diselamatkan dan saat ini, diketahui yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Istri dari tersangka Kades, saat ini sudah meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara itu untuk bendahara sendiri, diketahui kalau uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Intinya uang negara yang dikucurkan untuk pembangunan desa, digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya,” singkatnya.
Untuk hari ini jajaran Tipikor Polres Kepahiang telah mengantarkan keduannya ke Kejari Kepahiang untuk dilimpahkan tahap II, dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.






