Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kematian Gita Fitri Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Reporter: candra | Editor: candra

Kuasa Hukum Terdakwa MK Minta Dakwaan JPU Batalkan

Eksepsi Dibacakan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kematian Gita Fitri Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Sidang lanjutan perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), warga yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik dari jerat babi di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan kali ini, agenda yang dibahas adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Muksir alias Muk (57), pemilik lahan tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Emilia Puspita, SH, di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, pihak terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan dalam hukum pidana.

Menurut Emilia, surat dakwaan dinilai kabur atau obscuur libel karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait waktu maupun tempat terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP serta ketentuan dalam KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023.

“Surat dakwaan primer tidak memenuhi unsur Pasal 474 ayat (3) KUHP terbaru. Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, padahal unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan secara sengaja,” ujar Emilia saat membacakan eksepsi.

Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana maupun yurisprudensi Mahkamah Agung, penganiayaan merupakan perbuatan yang secara sengaja menyerang atau menimbulkan rasa sakit, luka maupun bahaya terhadap tubuh orang lain. Sementara dalam perkara yang menjerat kliennya, unsur kesengajaan tersebut dinilai tidak pernah terurai secara jelas dalam dakwaan.

Lebih jauh, Emilia menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk hasil visum, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana didakwakan oleh JPU.

READ  Sejak Di Renovasi, Pedagang Pasar Kepahiang Keluhkan Atap Dan Pelapon Gedung Bocor

“Dari hasil visum dan fakta yang dituangkan dalam dakwaan, tidak ada yang membuktikan klien kami melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika pun ada peristiwa pidana, itu lebih mengarah pada unsur kelalaian, bukan kesengajaan sebagaimana Pasal 474 yang didakwakan,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Sementara itu, sidang perkara yang menyita perhatian publik Kabupaten Kepahiang ini akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Kasus kematian Gita Fitri Ramadani sendiri menjadi sorotan masyarakat setelah korban ditemukan meninggal dunia di area perkebunan Desa Talang Sawah. Korban diduga tersengat aliran listrik yang dipasang sebagai jerat babi hutan di lokasi tersebut. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang unsur pidana dalam peristiwa yang merenggut nyawa perempuan muda tersebut.