Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara dugaan korupsi penerimaan uang fee dalam proyek irigasi Program P3-TGAI BBWS Sumatera VII, Selasa (12/5/2026). Lima orang terdakwa yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kelima terdakwa tersebut terdiri dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang bernama Karmolis (KM), Ferly Rivaldi (FR), serta tiga Kepala Desa yakni Subandi (SB), Hendri (H), dan Adi Kustian (AK).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) menjelaskan, Karmolis divonis hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Putusan ini berkurang dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda senilai sama.
“Hal yang sama juga berlaku bagi Ferly Rivaldi. Dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, gugur tuntutan semula 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kajari.
Sementara itu, tiga kepala desa yang menjadi terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi. Subandi, Hendri, dan Adi Kustian masing-masing divonis penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 3 bulan. Padahal, jaksa semula menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
“Rendahnya tuntutan maupun putusan terhadap para kepala desa ini disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara ini,” terang Bagus.
Perkara korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan dua tahun lalu, yang pada awalnya hanya menetapkan dua orang tersangka. Namun setelah penyelidikan mendalam dilakukan penyidik Polres Kepahiang, terungkap keterlibatan tiga kepala desa lainnya, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi lima. Seluruh berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk proses persidangan hingga jatuhnya putusan kemarin.






