KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Adanya kehebohan yang terjadi, bahkan sempat viral terkait kecelakaan yang diakibatkan pelajar yang di duga kebut-kebutan membawa kendaraan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mengeluarkan surat edaran yang berisikan, untuk setiap sekolah menghimbau siswa-siswinya untuk tidak membawa kendaraan kesekolah. Bahkan untuk surat edaran tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Satuan Lalulintas Polres Kepahiang.
Namun diketahui, semenjak dikeluarkannya surat edaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. Masih tampak siswa-siswi membawa kendaraan kesekolah.
Dengan tidak di indahkannya Surat Edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan, bahkan sudah di ketahui langsung oleh pihak Kepolisian. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr, Hartono, S.pd, SH, M.Pd, MH menegaskan, untuk setiap sekolah wajib mentaati dan mengindahkan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang tersebut.
“Harus ditaati dan di indahkan, karena sejatinya, memang tidak diperbolehkan anak sekolah yang masih dibawa umur dan tidak memiliki SIM diperbolehkan membawa kendaraan, apalagi dibawa kesekolah”, terang Sekda Kepahiang.
Sekda juga menambahkan, jika hal ini tetap terjadi dan tidak di indahkan. Pihaknya berencana akan mendatangi sekolah secara langsung dan akan mengumpulkan seluruh orang tua murid, terkait larangan pelajar membawa kendaraan, karena peraturan tersebut sudah jelas, bahkan bukan di Kabupaten Kepahiang saja, bahkan se-Indonesia, larangan anak dibawah umur dan tidak mempunyai SIM tidak boleh membawa kendaraan”, jelas Sekda. (aa)







