Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pelarian WD (55), warga asal Kabupaten Kaur yang menetap di Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Pria paruh baya ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (13).
Aksi bejat tersebut diduga dilancarkan pelaku dengan memanfaatkan kepolosan korban melalui iming-iming materi yang fantastis, yakni uang tunai belasan juta rupiah dan sebuah ponsel pintar.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, didampingi Kanit PPA Aiptu Deddy, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Jumat (26/6/2026).
“Peristiwa kelam ini terjadi sekitar April 2026 lalu di salah satu pondok kebun di wilayah Kecamatan Muara Kemumu. Pelaku diduga melakukan paksaan terhadap korban dan melancarkan aksi bejatnya hingga sebanyak 3 kali. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp10 juta dan akan dibelikan Handphone,” ungkap Iptu Bintang Yudha Gama.
Kasat Reskrim menjelaskan, antara pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal karena sama-sama berstatus sebagai pendatang dan memiliki kebun yang saling bertetangga. Namun, kedekatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Modus yang digunakan murni bujuk rayu dan intimidasi psikologis dengan memanfaatkan materi, sementara motifnya adalah kepuasan nafsu pribadi pelaku,” tambah Kasat.
Kejahatan ini mulai tercium setelah korban yang tak tahan atas perlakuan pelaku akhirnya memberanikan diri mengadu kepada pihak keluarga. Bak tersambar petir di siang bolong, keluarga korban yang geram langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Kepahiang pada Mei 2026 lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan, WD sempat mencoba mengelabui petugas dengan melarikan diri. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelaku berhasil diendus dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku sempat buron, namun berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Sejauh ini pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” tegas Iptu Bintang.
Akibat perbuatan bejatnya, WD kini harus bersiap menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Ia dibidik dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.






