Viral! Kadis PMD Kepahiang Diduga Intimidasi 7 Wartawan, Kunci Pintu dan Ancam “Cari Kalian Satu Persatu”

Reporter: candra | Editor: candra

7 Jurnalis Di Kepahiang Di Intimidasi Kadis

Viral! Kadis PMD Kepahiang Diduga Intimidasi 7 Wartawan, Kunci Pintu dan Ancam “Cari Kalian Satu Persatu”

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Aksi memprihatinkan terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Sebanyak tujuh orang awak media menjadi korban intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zaili Husni, saat sedang menjalankan tugas peliputan, Kamis (30/04/2026).

Peristiwa bermula ketika para jurnalis yang terdiri dari perwakilan berbagai media cetak, online, dan elektronik datang ke kantor dinas untuk melakukan konfirmasi dan wawancara terkait materi berita.

Sesampainya di ruangan kerja Kadis, suasana berubah menjadi tegang. Alih-alih memberikan keterangan sesuai kode etik jurnalistik, Zaili Husni justru menunjukkan emosi yang tidak terkendali. Ia terlihat mengamuk, mengunci pintu ruangan dan melemparkan kuncinya keluar, serta memukul meja dengan keras sembari melontarkan kalimat-kalimat ancaman.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kami dikurung di ruangan, diajak bicara dengan nada tinggi dan kata-kata yang sangat tidak mengenakkan. Kami merasa terancam keselamatannya,” ujar Hendri Irawan, salah satu korban dari BETV, kepada awak media.

Menurut Hendri, oknum kepala dinas tersebut bahkan mengeluarkan kalimat yang sangat mengintimidasi dengan menyinggung masalah pribadi.

“Beliau bilang, ‘Jangan ada yang merekam. Kalau sampai keluarga saya berkasus, saya akan datang dan mencari kalian satu persatu’,” terang Hendri menirukan ucapan Kadis PMD.

Merasakan hak kebebasan pers dilanggar dan merasa terancam, ketujuh wartawan tersebut sepakat tidak tinggal diam. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan media masing-masing dan organisasi wartawan, mereka langsung mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan polisi terkaid dugaan tindak pidana penghalangan tugas dan ancaman kekerasan.

Hal senada disampaikan M. Bima, wartawan Tribun Bengkulu. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum pejabat tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pers.

“Ini jelas pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang melarang siapa pun menghalangi kemerdekaan pers dan tugas wartawan,” tegasnya.

READ  Kapolres Kepahiang Gelar Syukuran dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Saat ini baru dua orang saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian, dan pemeriksaan diprediksi akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang.