Kepahiangnews.com-Kepahiang – Peraturan Bupati mengenai teknis penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang kerap disebut gaji ke-14 di Kabupaten Kepahiang resmi diteken! Berita menggembirakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH pada hari Jumat (13/3/2026), dengan instruksi langsung agar Badan Keuangan Daerah (BKD) segera proses pembayaran kepada seluruh penerima yang berhak.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), hak untuk menerima THR juga diperoleh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji 13 tahun ini.
“PMK sebagai dasar sudah terbit, dan kini kami juga telah mengeluarkan regulasi tingkat daerah untuk mengikutiinya. Saat ini BKD tengah menyusun segala sesuatunya agar penyaluran bisa segera terealisasikan,” ujar Sekda dengan antusias.
Namun demikian, Sekda juga mengingatkan agar para penerima tidak terburu-buru menghabiskan seluruh tunjangan tersebut hanya untuk keperluan hari raya semata. “Jangan sampai hanya habis di hari raya saja ya. Ada banyak kebutuhan mendatang yang perlu dipersiapkan, mulai dari biaya sekolah anak-anak hingga dana darurat untuk kesehatan keluarga,” ungkapnya dengan nada penuh perhatian.
Salah satu poin penting yang disorot adalah hak THR bagi PPPK paruh waktu yang juga diatur dalam regulasi dari pusat. Meskipun jumlahnya tidak sama dengan PPPK penuh waktu atau ASN, perhitungan akan dilakukan sesuai dengan rumus dan ketentuan yang berlaku.
“Iya benar, PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak THR. Besarannya dihitung dengan rumus khusus sesuai aturan pemerintah pusat,” jelas Sekda.






