Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Surat Edaran Nomor 400.8.1/094/Bag.2/KPH/2026 yang dikeluarkan pada Rabu (13/2/2026), mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan sholat berjamaah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Himbauan ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan memuliakan bulan Ramadhan sekaligus meningkatkan kualitas iman dan taqwa ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta untuk memakmurkan Masjid Agung Baitul Hikmah dan masjid-masjid lainnya di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN Muslim diimbau untuk menghentikan dan menunda segala aktivitas ketika adzan Zuhur berkumandang, kemudian segera melaksanakan sholat berjamaah di masjid terdekat. Meskipun demikian, pelaksanaan sholat berjamaah tetap harus memperhatikan jam kerja ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga menyampaikan bahwa safari Ramadhan tidak akan dilaksanakan tahun ini. Oleh karena itu, seluruh ASN dihimbau untuk mengisi kegiatan Ramadhan serta memakmurkan masjid di lingkungan masing-masing.
Selain itu, seluruh kepala OPD, bagian, dan camat diminta untuk menyusun jadwal kegiatan perkantoran seperti rapat, bimbingan teknis, maupun sosialisasi dengan memperhatikan dan menyesuaikannya dengan waktu sholat Zuhur. Para pimpinan juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan agar himbauan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Bulan Ramadhan adalah momen yang sangat berharga untuk meningkatkan ketakwaan kita. Melalui sholat berjamaah, kita tidak hanya memperkuat ibadah individu tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar sesama ASN,” ujar Bupati Kepahiang Zurdi Nata, S.IP, dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui surat edaran tersebut.






