![]() |
| Inilah surat edaran Bupati, terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten Kepahiang |
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi dalam Pasal
6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak teriadi tindak pidana korupsi dan berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nomor1636/GTF.00.02101n3n024 tanggal 25 Marc|2024 perihal lmbauan terkait Sural Edaran
Pencegahan dan Pengendalian Gratiflkasi di Hari Raya.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari
raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau hal-hal sebagai berikut :
Silahkan Klik Link Dibawah Ini :







