KADES!! Punya Hubungan Spesial Dengan Istri Orang, Coba Baca Ini Sebelum Terlambat

“ini UU jika kades yang berzina”



KEPAHIANGNEWS.COM – Pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.  
“ Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda”. 
Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Tindak perzinaan yang dilakukan diatur dalam pasal 284 ayat 1 dan pasal 285 KUHP. Hujuman tergantung bagai mana perzinaan dilakukan. Sebab zina dengan istri orang atau suami orang, janda dan gadis bertentangan dengan perundang undangan.(**)

READ  Bupati Kepahiang Berikan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 Untuk Intitusi Kepolisian