“Adanya putusan MK terkait tentang peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Peserta harus berusia minimal 40 tahun dan sudah berpengalaman sebagai kepala daerah”.
Putusan MK Terkait Syarat Capres dan Cawapres, KPU Gerak Cepat Ubah Aturan
KEPAHIANGNEWS.COM – Gerak Cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden usai MK mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Adanya putusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait hal tersebut Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum harus tegak lurus dengan putusan yang diambil MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu.
Ia juga mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK.
“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).
“Dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.
Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.
Idham menjelaskan hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bersurat ke DPR dan pemerintah
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU tersebut.
“KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).
Hasyim pun menyebut KPU bakal menyiapkan kajian terkait putusan MK itu sebelum membahas revisi PKPU tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujarnya.(**)
Rekomendasi untuk kamu

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP mengukuhkan Bunda Literasi tingkat kecamatan se-Kabupaten Kepahiang,…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) selasa 9 desember 2025, Kejaksaan Negeri…

Kepahiangnews.com-Kepahiang- Kabar gembira menyertai acara apel gabungan yang dipimpin langsung Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata,…

Kepahiangnews.com-Senin (8/12/2025) – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP memimpin apel gabungan yang diikuti oleh…






