Diduga Cemari Sumur Warga, Bupati Sarankan SPBU Pindah Lokasi

SPBU Pasar Kepahiang diminta tutup oleh warga stempat dan disarankan pindah lokasi oleh pemerintah daerah”

KEPAHIANGNEWS.COM – Dengan adanya keluhan warga dan telah dilakukan sidak DPRD lantaran diduga ada pencemaran lingkungan terhadap sumur milik warga sekitar. SPBU Pasar Kepahiang yang diminta tutup oleh warga setempat, disarankan pindah lokasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar tidak merugikan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU mengatakan, memang secara kondisi SPBU tersebut sudah tidak layak lagi untuk beroperasi. Hanya saja untuk saat ini, Pemkab Kepahiang tidak memiliki kewenangan untuk menutup SPBU tersebut. Karena nya disampaikan bupati, pindah lokasi merupakan langkah dan solusi yang cukup baik untuk SPBU Pasar Kepahiang yang berada di tengah-tengah pasar Kabupaten Kepahiang itu.
“Jujur, melihat kondisinya saat ini, saya pikir memang SPBU Pasar itu tidak layak beroperasi lagi. Apalagi kalau sudah banyak pipa hang bocor dan mencemari lingkungan sekitarnya. Terlebih lagi untuk ukuran SPBU, lokasi SPBU Pasar Kepahiang itu terbilang kecil dan tidak SOP,” ujar bupati.
Dikatakan bupati, sewaktu bertemu pemilik SPBU Pasar Kepahiang yakni Haris Fadila beberapa waktu lalu. Memang pemiliknya siap jika SPBU dipindahkan lokasinya. Dimana sesuai permintaannya, SPBU bisa dipindahkan ke wilayah Desa Tebat Monok arah RSUD Kepahiang, yang memiliki lahan lebih luas dan jauh dari lingkungan masyarakat.
“Sejak awal memang pemilik SPBU ingin memindahkan SPBU miliknya ke lokasi lain. Untuk itu kita selaku pihak Pemkab, berencana melakukan tukar guling kepada pemilik SPBU, dengan menyiapkan tanah di lokasi Desa Tebat Monok. Dan menukarkannya dengan tanah SPBU yang ada di Pasar Kepahiang saat ini. Namun untuk saat ini, kita kaji dahulu hal itu serta kita siapkan dahulu anggarannya,” sampai bupati.
Sementara itu berkenaan dengan permintaan masyarakat yang menginginkan SPBU ditutup sampai bupati. Itu tergantung kewenangan dari Pemerintah pusat, yakni pihak Pertamina nya sendiri, ataupun Kementrian ESDM. Karena untuk Pemkab Kepahiang sendiri lanjut bupati, tidak memiliki kewenangan untuk menutup SPBU.
“Kita lihat saja pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang nanti. Apakah SPBU akan ditutup atau tidak. Namun selaku Pemkab Kepahiang, kita akan menjalankan peran kita untuk melakukan pengecekan limbah yang mencemari sumur warga, serta kondisi kelayakan operasi SPBU nya. Karena melihat kondisi saat ini, memang seharusnya SPBU itu berhenti beroperasi sementara,” ungkap bupati.(aa)
READ  Kemarau Melanda, Usaha Pengilingan Padi Di Kepahiang Terancam Gulung Tikar