KEPAHIANGNEWS.COM – Upaya memaksimalkan adanya perlindungan terhadap hak perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang. Kamis (24/8) kemarin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU mengatakan, bentuk kerjasama yang dilakukan itu melalui aplikasi E-Caper yang sedang digalakkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pasca perceraian. Dimana diakui bupati, memang saat ini perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang masih belum maksimal. Terlebih lagi pada kasus perceraian yang melibatkan ASN di Kepahiang.
“Sejauh ini memang diketahui masih banyak hak isteri yang diceraikan oleh suaminya yang berstatus sebagai ASN belum terpenuhi secara maksimal. Karena nya melalui kerjasama ini, kami ingin lebih menindak lanjuti terhadap kasus itu,” ujar bupati.
Dijelaskan bupati, dengan adanya aplikasi E-Caper dari Pengadilan Tinggi ini. Pemkab juga akan berupaya melakukan monitoring, peninjauan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Dimana pada program ini tambah bupati, Pemkab dan PA juga akan bekerjasama dengan Bank Bengkulu untuk memproses pemotongan gaji untuk mantan isteri dan anak jika perceraian ini melibatkan ASN di Kepahiang.
“Selama ini kita tidak bisa memantau terlalu jauh apakah mantan suami yang merupakan seorang ASN ini memberikan hak kepada mantan isterinya dan anaknya atau tidak. Jadi dengan aplikasi yang ada ini, semuanya akan termonitor dengan jelas, dan akan ada pemotongan gaji langsung untuk hak mantan isteri dan anak,” jelas bupati.
Sementara itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr Abd Hakim MHI, dengan adanya aplikasi E- Caper ini. Pihaknya akan memaksimalkan peninjauan terhadap kasus perceraian yang ada di Kabupaten Kepahiang ini, khususnya pada perceraian kalangan ASN. Dimana dikatakannya, besaran hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada mantan isteri dan anak, itu akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan nanti. Bahkan diungkapkannya, mantan isteri yang bersangkutan bisa melaporkan ke pengadilan jika haknya tidak dipenuhi oleh suami pasca perceraian.
“Itu yang akan kita optimalkan, dimana dengan adanya aplikasi ini, semua hak perempuan dan anak bisa diakomodir dengan baik. Jadi kita buat sistem nya nanti dengan bekerjasama bersama Bank Bengkulu, untuk pemotongan gaji mantan suami jika berstatus sebagai ASN,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap awal pendataan terhadap beberapa ASN yang tersandung kasus perceraian. Dimana dikatakannya, sudah ada beberapa ASN yang memang sedang menjalankan proses pengadilan untuk mengetahui kewajiban yang harus diberikan terhadap mantan isteri dan anaknya.
“Sudah banyak sampel ASN di Kabupaten Kepahiang ini yang memang diketahui tidak memenuhi hak mantan isteri dan anaknya. Untuk itu kedepannya, kami pastikan hal itu tidak terjadi lagi. Karena setiap mantan isteri dan anak tetap harus mendapatkan haknya. Apalagi jika mantan suaminya merupakan seorang ASN,” pungkasnya.(aa)






