KEPAHIANGNEWS.COM – S-M Seorang janda muda satu orang anak, warga kabupaten Rejang Lebong yang juga sebagai residivis atas kasus narkotika pada tahun 2015 lalu dan diponis 8 tahun penjara bersama pasangannya R-L (27) yang juga warga kabupaten Rejang lebong dan seorang residivis IRT insial T-R dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu divonis 3 tahun penjara.
Saat ini kembali berulah dengan kasus yang sama berhasil diamankan pihak Satnarkoba Polres kepahiang pada Senin (10/10) di jalan jalur dua Kepahiang-Curup kecamatan Merigi, dari kedua tersang kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu dan barang bukti lain.
Selamat kegiatan konferensi pers akan dilaksanakan yang dilaksanak di ruang vicon Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kompol Jefri selaku Wakapolres mengatan, dari 2 orang sejoli tersebut. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong sedang narkotika jenis shabu-shabu, 1 paket kecil, 2 kantong kecil siap pakai, 3 sedotan kecil, 4 sedotan besar, 1 set alat hisap, korek api, tas, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp805.000.
“Modus pelaku, barang bukti disimpan dalam kantong pelastik yang berisi pinag kering. Pelaku laki-laki sempat melarikan diri dan berhasil diamankan tidak jauh dari TKP penggerebekan,” ujar Kompol Jefri, Kamis (13/10)
Ia juga mengatakan kedua tersangka dikenaka pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau pidana denda maksimal 10 miliar rupiah.
“Nanti kita akan berkordinasi dengan JPU, terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama agar tuntutan lebih lama dari kasus sebelumnya.” Tegas Waka Polres
Sementar, kasat narkoba Polres Kepahiang menambahkan, barang yang di dapat tersangka berasal dari PUT Curup. Dimana pemilik barang yang saat ini sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan pengembangan.
“Pemilik barang sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.” Ungkap Kasat Narkoba Iptu Tomy Sahri.(aa)








