Angka Perceraian Di Kepahiang Meningkat, Singel Parent membludak

“Tahun 2022 angka percerayan yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang mencapai 390”

KEPAHIANGNEWS.COM – Maraknya kasus perceraian di Kabupaten Kepahiang dari Januari – Oktobertahun 2022 ini, membuat para perempuan menyandang status janda menjadi meningkat.
JIka pada tahun 2021 lalu angka perceraiyan mencapai 361 terdiri dari 268 cerai gugat dan 93 cerai talak. Pada tahun 2022 ini dari bulan Januari – Oktober angka percerayan yang tercata di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang mencapai 390 yang terdiri dari gugatan cerai gugat 295 dan gugatan cerai talak 95
Saibu selaku Panitera Pengadialan Agama Kabupaten Kepahiang menjelaskan, jika dibandingkan bulan Januari – Oktober 2021 dan bulan Januari – Oktober 2022. Kasus perceraian di Kabupaten Kepahiang mengalami peningkatan kurang lebih 35 persen dari tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan pada tahun 2021 lalu, perkara perceraian ini mengalami peningkatan, pasalnya hingga bulan Oktober 2022 saja suda ada 390 gugatan cerai yang kita terima,” Jelas Saibu Panitera Pengadialan Agama Kepahiang, Rabu (20/10)
Ia juga menambahkan, dari angka perceraian tersebut sebanyak 6 perkara perceraian dari Pejabat daerah atau ASN kabupaten Kepahiang serta 1 perkara dari anggota DPRD kabupaten Kepahiang.
“Untuk Pejabat atau ASN ini harus ada persetujuan pimpinan, diamana ada 6 perkara perceraian ASN kabupaten Kepahiang dan 1 perkara Anggota DPRD.” Ungkapnya
Hal tersebut dipengaruhi berbagi paktor baik dari ekonomi, sosial bahkan ketidak selarasan antar kedua belah pihak. Sehingga membuat angka perempuan yang menyandang status janda di Kabupaten Kepahiang semakin bertambah.(aa)