“terapkan perda no 1 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kepahiang. Satpol PP adakan oprasi penyakit masyarakat di lintas pergunungan Kepahiang”
KEPAHIANGNEWS.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kepahiang. Satpol PP Kabupaten Kepahiang, melakukan oprasi penertiban di jalan lintas Kepahiang-Bengkulu Tengah (Benteng).
Dikatakan Kabid Perda, Solati, S.Ip dalam operasi kali ini pihaknya memburu panti pijat yang berkedok warung jamu di wilayah gunung Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Pantauan langsung di lokasi, hanya ada 1 orang wanita inisial YU (45) pendatang dari Bandar Lampung yang berperan sebagai tukang pijat.
“Berdasarkan pengakuannya, di tempat panti pijat ini ada sekitar 5 orang (termasuk YU) yang bekerja sebagai terapis,” ujar Solati.
Saat diwawancara YU mengaku berencana akan pulang ke kampung halamannya pekan ini lantaran sepi job. Dijelaskannya job yang dimaksud tersebut hanyalah sebatas job pijat saja tidak menerima pijat plus – plus seperti yang diduga banyak orang.
“Saya rencananya akan pulang, sebab sepi job. Lebih baik saya kerja di kampung halaman,” sampai YU.
Untuk tarifnya sendiri, YU mengaku mematok tarif sebesar Rp 100 ribu/orang. Sementara ditanya apakah rekannya ada yang membuka praktik pijat plus – plus, dirinya hanya menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu mereka buka pijat plus – plus atau tidak,” sampainya.(aa)








