Sat Reskrim Polres Kepahiang Ungkap Tindak Pidana Jasa Pembuatan Buku Nikah Palsu

KEPAHIANGNEWS.COM – Dibulan Ramadhan yang penuh berkah, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang melalui Tim Buser Elang Juvi berhasil menangkap dan mengamankan 2  orang yang diduga pelaku pembuat sekaligus penjual buku nikah palsu, yang berinisial J-M (32) dan S-M (39) warga Kabupaten Rejang Lebong, yang beroprasi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Sebelum penangkapan terjadi, Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan laporan mengenai pmbuatan dan penjualan buku nikah palsu di Wilkum Polres Kepahiang.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit PPA dan anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan pengintaian dan berhasil penangkap diduga pelaku tindak pidana Pemalsuan tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah menjelaskan ” Mendapatkan informasi terkait jual beli buku nikah palsu maka segenap personil Sat- Reskrim begerak cepat melakukan lidik kemudian tim elang jupi langsung bergerak ke hotel Puncak langsung melakukan penggerbakan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti ” sampai Kasat.
Iptu Doni mengatakan ” Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut ” jelasnya. Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi : 1 Unit mobil jenis toyota kijang super warna biru dengan nomor polisi BD 1063 HZ, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, Uang RP. 1.000.000 (satu juta rupiah), 2 Buah buku nikah atas nama jumadi dan yudia (ASLI), 2 Buah buku nikah atas nama tris mulyadi dan heny puspita sari
(PALSU), 2 Lembar foto copy buku nikah atas nama tris mulyadi dan heny puspita sari, 1 Buah dompet warna hitam dengan merk haellerry, 2 Unit handphone yang digunakan pelaku”, tambah Kasat.(aa)
READ  Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Inkracht