News  

Tak Kunjung Direkomemdasi, Masyarakat Desa Suro Muncar Datangi Kantor Camat

KEPAHIANGNEWS.COM – Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu”.

Ini lah yang terjadi di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Kepala Desa terpilih Hasan Suhri, telah mengajukan pergantian perangkat desa yang diberhentikannya sesuai peraturan Permendagri no 67 tahun 2017, karena ada peraturan yang dilanggar oleh ke 4 perangkat yang diberhentikan. Untuk sampai saat ini pemberhentian perangkat tersebut belum direkomendasi oleh camat. Dengan alasan dipelajari dulu dan harus ada surat pengunduran diri. Akan tetapi dengan adanya alasan tersebut, Kepala Desa dan masyarakat mendatangi kantor camat sekaligus mengatakan dengan tegas “Ini saya berhentikan, dengan alasan pelanggaran yang telah menyimpang dengan peraturan Permendagri. Bukan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri iya ada surat pengunduran diri. Inikan saya berhentikan dan mintak direkomendasikan. Ada apa camat tidak mau merekomendasikan ke 4 orang tersebut?”, tanya Kepala Desa.

Kepala Desa menambahkan, untuk saat ini berkas pemberhentian ke 4 perangkat tersebut. Telah saya berikan ke Bupati Kepahiang, semoga berkas tersebut diterima dan di pelajari oleh Bupati, dan di rekomemdasi langsung Bupati Kepahiang”, tambahnya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan”. 
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebenarnya tidak perlu terjadi, karna telah diatur secara jelas tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan menjalankan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. Di pasal tersebut jelas, ada peraturan yang telah dilanggar perangkat desa tersebut.
Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah sedini mungkin, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).
“Akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa”.
“Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda pemerintahan desa pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si kepala desa mengayuh. Kepala desa pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur desa, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai pemerintahan desa yang lebih baik”.
“Tetapi alibi itu tidak bisa mengesampingkan kewajiban kepala desa buat melaksanakan penaikan serta pemberhentian perangkat desa wajib cocok dengan alur prosedur yang sudah diatur. Malah di sinilah tes awal seseorang kepala desa, menampilkan profesionalismenya, menjamin kalau tidak ada konflik kepentingan yang bisa mengacaukan sistem pemerintahan”.
Kita ketahui, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa. Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa. (aa)
READ  Masih Banyak Rumah Tak Layak Huni Di Kepahiang, Kades Harapkan Dapat Bedah Rumah Untuk Warganya