Kepahiangnews.com-Kepahiang – Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan AM (33), pedagang balon dari Desa Kuterjo, sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Yusep Fernando (33), bos pedagang eskrim. Korban tewas setelah menerima belasan tikaman di depan Toko Duta Gallery pada Senin (16/3/2026).
Dilansir Selasa (17/3/2026) oleh Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik dan Kasi Humas Suyatno, SH, peristiwa ini bermula dari kedua pihak yang saling kenal. Motif di balik perselisihan hingga penikaman adalah rasa cemburu yang meledak, ditambah kemarahan korban karena permintaannya untuk memata-matai istri ditolak tersangka.
“Kita telah menetapkan tersangka AM dan dia telah melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHP, yang juga terkait Pasal 468 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bisa dikenai ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kapolres dalam jumpa pers singkat.
Menurut kronologi yang diungkapkan, kejadian tak direncanakan sama sekali. Awalnya korban datang kepada tersangka untuk meminta bantuan memantau atau mencari tahu kondisi istri, namun permintaan itu ditolak. Korban kemudian pergi meninggalkan tersangka.
“Tapi kemudian tersangka mengirim pesan melalui aplikasi pesan kepada istri korban dengan isi, ‘Kalau saya kirim pesan malam ini, bilang saja padanya saya tidak mau lagi’. Pesan itu kemudian diketahui oleh korban,” jelas Kapolres.
Kondisi memanas ketika korban mulai berkomunikasi dengan nada kasar kepada tersangka, hal ini yang diperkirakan memicu emosi tersangka hingga mengambil tindakan ekstrem.
“Saat datang ke lokasi berjualan tersangka, korban langsung menyampaikan kata-kata kasar seperti ‘Aku bunuh kamu kawan, kamu tidak memikirkan aku’, sambil mengejar tersangka. Korban tidak membawa senjata tajam apa pun, sedangkan tersangka mengaku tidak berniat membunuh – pisau yang digunakan adalah alat dagangannya untuk merapikan balon yang dijual,” terangnya.
Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan hubungan antara istri korban dengan tersangka. Tersangka AM saat ini telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa pakaian, barang dagangan, dan kendaraan yang ada di lokasi kejadian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.






