Selain HGU Bermasalah, PT TUM Kini Disorot Soal Retribusi Tenaga Kerja Asing

Reporter: candra | Editor: candra

HGU Bermasalah, WNA PT TUM Kepahiang Disorot

Selain HGU Bermasalah, PT TUM Kini Disorot Soal Retribusi Tenaga Kerja Asing

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Polemik keberadaan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kabupaten Kepahiang terus memanas. Setelah Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak tahun 2021, kini muncul persoalan baru yang turut menjadi sorotan, yakni dugaan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan, selain status HGU yang telah habis, pemerintah daerah juga mempertanyakan kewajiban pembayaran retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing yang diduga bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut Jono, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar Amerika Serikat (USD) per orang, per jabatan, setiap bulan. Pembayaran dilakukan di muka sesuai jangka waktu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku sejak tenaga kerja asing mulai bekerja di Indonesia. Karena operasional PT TUM disebut dikelola oleh warga negara asing asal Taiwan, maka pemerintah daerah mempertanyakan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai aturan.

“HGU PT TUM telah habis sejak tahun 2021 dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan. Selain itu, saat ini kami juga mempertanyakan retribusi tenaga kerja asing, karena PT TUM dikelola oleh warga negara asing asal Taiwan,” tegas Jono Antoni.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang kini tidak hanya menyoroti legalitas penggunaan lahan perkebunan oleh PT TUM, tetapi juga mulai mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administrasi dan kontribusi kepada negara maupun daerah.

READ  Anggaran THR ASN Pemkab Kepahiang Tahun Anggaran 2026 Siap, Rp 18,5 Miliar

Dengan mencuatnya persoalan HGU dan retribusi tenaga kerja asing ini, PT TUM diperkirakan akan menghadapi sorotan yang semakin besar. Pemerintah daerah pun diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh bersama instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.