Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni, S.Sos MM mengkonfirmasi kesiapan anggaran tersebut pada Senin (2/3/2026). “Iya, anggarannya sudah siap. Berkisar Rp18,5 miliar tahun anggaran 2026 ini untuk pembayaran THR ASN,” ujarnya.
Meski anggaran sudah terbebani, pencairan THR belum bisa dilakukan secara langsung. Pasalnya, Pemkab Kepahiang masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat serta Peraturan Bupati Kepahiang yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
“Untuk proses pencairan THRnya kami masih menunggu peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji ke-14 atau THR ASN,” jelas Jono.
Peraturan tersebut akan mengatur seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), mulai dari syarat penerima, komponen yang dibayarkan, hingga jadwal pencairan. “PP itu mengatur ketentuan subjek penerimanya siapa saja, rincian apa saja, kemudian kapan waktunya bisa dicairkan,” tutupnya.






