Bejat! Ayah Kandung di Ujan Mas Tega Gagahi Dua Putri Kandungnya Sejak 2018, Diancam Agar Bungkam

Reporter: candra | Editor: candra

Ayah Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Bejat! Ayah Kandung di Ujan Mas Tega Gagahi Dua Putri Kandungnya Sejak 2018, Diancam Agar Bungkam

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Jagat media sosial dan warga Kabupaten Kepahiang kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus kekerasan seksual yang amat memilukan. Seorang pria berinisial SM (52), seorang petani asal Kecamatan Ujan Mas, tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, yakni NL (17) dan RR (12).

Mirisnya, aksi bejat bin laknat ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun di dalam rumah mereka sendiri, memanfaatkan kepolosan sang anak di bawah ancaman verbal yang mengerikan.

Aksi biadab SM akhirnya terbongkar setelah sang ibu, LL, mencium adanya kejanggalan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Awalnya, korban NL kedapatan menjalin hubungan dan disetubuhi oleh kekasihnya. Namun, bak menyibak kotak pandora yang kelam, saat penyidik Unit PPA Polres Kepahiang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, terungkaplah fakta yang jauh lebih mencengangkan. Sebelum disetubuhi oleh sang pacar, NL ternyata sudah bertahun-tahun menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan data pihak kepolisian, SM pertama kali menggagahi NL dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020. Tidak berhenti di sana, nafsu setan SM ternyata juga menyasar putri keduanya, RR (12) yang masih berstatus pelajar. RR digagahi sang ayah sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Agar aksi setannya tidak terendus, SM selalu mengancam kedua korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibu kandung mereka.

Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., yang didampingi Kanit PPA Aiptu Dedi, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Benar, saat ini tersangka SM (52) sudah berhasil kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, korban dari tersangka ini merupakan dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya disertai ancaman agar korban tidak melapor ke ibunya,” ujar Kanit PPA Aiptu Dedi, S.H.

READ  Hari Pertama Ngantor, Wabup Kepahiang Sidak Kantor Bupati

Pelarian dan persembunyian SM berakhir pada Kamis malam, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mendapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas, Tim ELANG JUPI yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang bergerak cepat mengepung rumah pelaku.

Tanpa perlawanan berarti, petani berkepala lima ini langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Desa setempat juga membenarkan adanya penangkapan warganya tersebut. Pihak desa mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian yang berkoordinasi dengan baik sebelum melakukan penangkapan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas perbuatannya, SM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang dan terancam hukuman berat berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan karena statusnya sebagai orang tua kandung.