Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa dan Program Revitalisasi Sekolah agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan. Melalui kegiatan Ngopi Bersama yang dilanjutkan dengan Penerangan Hukum, Jumaat (2/7/2026), Kejari Kepahiang mengajak seluruh kepala desa untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Kegiatan yang digelar di Taman dan Aula Kantor Kejari Kepahiang itu dihadiri Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang, serta insan pers.
Suasana diskusi yang dikemas santai melalui konsep “Ngopi Bersama” menjadi ruang terbuka bagi seluruh peserta untuk membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi publik hingga pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi penyimpangan tidak terjadi.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga untuk mendampingi melalui pendekatan preventif agar pembangunan berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Kajari juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih. Setiap penggunaan Dana Desa, mulai dari besaran anggaran, perencanaan, pelaksanaan hingga realisasi kegiatan, harus dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diketahui masyarakat.
Karena itu, seluruh kepala desa diminta memanfaatkan berbagai sarana informasi, seperti papan informasi desa, baliho APBDes, website desa, media sosial resmi hingga media massa untuk menyampaikan perkembangan penggunaan Dana Desa secara berkala.
Menurut Kejari, keterbukaan informasi bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara.
Selain membahas Dana Desa, forum tersebut juga mengangkat Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kepahiang melalui pelaksanaan yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai aturan.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfosantik, pemerintah desa, hingga insan pers dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kejari berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman hukum yang sama sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, pembangunan desa semakin berkualitas, dan Program Revitalisasi Sekolah mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kepahiang.






