KepahiangNews.com-Kepahiang – Teka-teki kematian tragis Gita Fitri Ramadani (25), gadis asal Desa Batu Bandung yang ditemukan tak bernyawa di kebun pepaya, kini memasuki babak baru yang lebih panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang secara resmi mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik kepolisian dengan kejutan besar, Penerapan pasal pembunuhan.
Langkah tajam ini diambil setelah JPU mengendus adanya kejanggalan dalam konstruksi kasus yang sebelumnya hanya disangkakan sebagai kelalaian.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH, melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intens dengan penyidik Polres Kepahiang terkait perubahan arah kasus ini.
Jika sebelumnya tersangka MK (57) hanya dijerat pasal kelalaian, kini penyidik mulai memasukkan pasal dugaan pembunuhan dalam berkas perkara terbarunya.
“Penyidik sudah menyerahkan kembali berkas perkara kepada kami. Salah satu poin krusialnya adalah penambahan pasal baru, yaitu pasal pembunuhan,” tegas Ahmad Yantomi, saat ditemui di ruangannya pada Selasa (05/05/2026) kemarin.
Tak main-main, JPU juga meminta penyidik memperkuat bukti dengan Digital Forensik. Jaksa ingin membongkar isi percakapan rahasia antara korban dan tersangka sebelum maut menjemput di lokasi kejadian.
“Kami minta alat bukti forensik digital dilengkapi. Apakah ada komunikasi yang ‘memancing’ korban hingga akhirnya datang ke lokasi tersebut? Ini yang harus terang benderang,” lanjut Kasi Pidum.
Sebelumnya, publik Kepahiang dihebohkan dengan temuan jasad Gita yang diduga tewas akibat tersengat pagar listrik di kebun milik tersangka MK di Desa Embong Ijuk. Awalnya, kasus ini bergulir sebagai insiden murni kelalaian (Pasal 359 KUHP). Namun, dengan adanya bukti-bukti baru dan koordinasi antara Jaksa dan Polisi, status perkara ini kini naik kelas menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang jauh lebih berat ancamannya.
Dalam 14 hari ke depan, JPU akan meneliti kembali berkas tersebut untuk memastikan apakah bukti digital dan pasal baru yang disodorkan penyidik sudah cukup kuat untuk menyeret tersangka ke meja hijau.






