491 Kios Pasar Kepahiang Bakal Ditertibkan, Tunggakan Retribusi Disorot!

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Kios Pasar Kepahiang Akan Ditertibkan

491 Kios Pasar Kepahiang Bakal Ditertibkan, Tunggakan Retribusi Disorot!

KepahiangNews.com – Kepahiang – Penataan kios Pasar Kepahiang mulai memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan proses penarikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengajuan penerbitan dokumen baru bagi para pedagang dilakukan secara bertahap.

Herman Zamhari mengungkapkan, persiapan administrasi penataan kios saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Dari total 491 kios yang ada, pelaksanaan penataan tidak memungkinkan dilakukan sekaligus sehingga akan diprioritaskan berdasarkan blok yang dinilai paling mendesak.

Menurut Herman, tahapan tersebut telah dibahas bersama Wakil Bupati Kepahiang. Pemerintah menargetkan proses penataan mulai berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan, dengan penarikan HGB dan pengurusan dokumen baru dilakukan secara bertahap.

“Dari 491 kios yang ada, tidak mungkin kita laksanakan sekaligus. Nantinya dilakukan secara bertahap karena ada blok yang menjadi prioritas awal dan ada juga yang menyusul,” ungkap Herman.

Ia menjelaskan, para pedagang yang akan mengurus penerbitan dokumen baru diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya menunjukkan dokumen HGB yang masih dipegang, melengkapi KTP dan kartu pedagang, serta menyelesaikan tunggakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di balik rencana penataan ratusan kios tersebut, persoalan tunggakan retribusi pasar turut menjadi perhatian. Kewajiban yang belum diselesaikan para pedagang dinilai perlu ditangani agar tidak terus menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Herman menyebutkan, upaya penagihan telah dilakukan, terutama terhadap kewajiban retribusi selama tiga tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2025.

Dari upaya tersebut, penerimaan yang berhasil ditarik kembali disebut telah mendekati Rp100 juta. Sementara itu, dalam wawancara, perkiraan akumulasi tunggakan disebut berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta rupiah.

Meski demikian, besaran pasti tunggakan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi agar jumlah kewajiban yang belum tertagih dapat diketahui secara akurat.
Herman menjelaskan, penyelesaian tunggakan menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan pedagang dalam proses pengurusan dokumen kios.

READ  Panen Raya 5 Hektar Jagung, Polda Bengkulu Serahkan Bantuan Sosial

Dengan jumlah mencapai 491 kios, pemerintah akan menentukan prioritas penataan berdasarkan urgensi masing-masing blok. Langkah ini diharapkan membuat proses administrasi berjalan lebih terarah tanpa harus dilakukan serentak.

Para pedagang pun perlu memastikan kelengkapan dokumen, status HGB, kartu pedagang, serta catatan pembayaran retribusi sebelum mengajukan proses penerbitan dokumen baru.

Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai besaran tunggakan, mekanisme penagihan, dan prosedur pengurusan dokumen menjadi hal penting agar pedagang memahami kewajiban serta hak mereka.

Penataan Pasar Kepahiang kini bukan hanya menyangkut tertib administrasi 491 kios, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan pengelolaan retribusi berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi para pedagang.

Saat ini masyarakat menanti pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk sejauh mana pemerintah mampu menuntaskan persoalan tunggakan retribusi tanpa mengabaikan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan di Pasar Kepahiang.