KepahiangNews.com-Kepahiang – Penanganan perkara dugaan korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 49 dokumen, empat barang bukti elektronik, serta satu stempel bertuliskan CV Temdak Sakti turut disita.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri lebih jauh fakta-fakta di balik perkara yang tengah ditangani. Berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan akan menjadi bahan pendalaman sesuai keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kasi Barang Bukti Arie Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara SPALD-S.
Keberadaan puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dinilai penting dalam proses pengumpulan alat bukti. Sementara itu, stempel bertuliskan CV Temdak Sakti juga menjadi salah satu barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di kantor dinas tersebut menandai berlanjutnya upaya Kejari Kepahiang dalam mengurai perkara SPALD-S. Penyidik masih perlu mendalami keterkaitan setiap barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Publik pun menanti perkembangan penanganan kasus ini, terutama sejauh mana hasil penggeledahan tersebut dapat membantu penyidik mengungkap fakta dan memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Proses hukum masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






