KepahiangNews.com – Kepahiang – Kabar tak sedap menghampiri empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Di tengah proses perpanjangan kontrak kerja yang tengah dirampungkan, keempat pegawai tersebut terancam tidak lagi melanjutkan masa kerja akibat persoalan kedisiplinan.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepahiang, keempat pegawai itu diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Kondisi ini menjadi catatan serius dalam evaluasi sebelum kontrak kerja diperpanjang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kepahiang, Rektor Vande Armada, mengungkapkan bahwa masa kontrak PPPK yang dievaluasi telah berakhir pada 30 September 2026. Proses perencanaan administrasi perpanjangan sebenarnya sudah dimulai sejak September lalu.
“Masa kontraknya memang berakhir pada 30 September kemarin. Sejak September sebenarnya kita sudah mulai melakukan perencanaan dan proses administrasinya,” ujar Rektor, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK dilakukan setelah adanya arahan dari Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata dan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Hartono. Namun, perpanjangan tersebut bukan berarti seluruh pegawai otomatis lolos tanpa evaluasi.
Sebelum penandatanganan perjanjian kerja dilakukan, BKPSDM telah memanggil seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa tingkat kedisiplinan pegawai di masing-masing instansi.
Hasilnya, muncul laporan terhadap sekitar empat orang PPPK yang disebut tidak pernah masuk kerja. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan kontrak mereka.
“Sebelumnya kita sudah panggil seluruh kepala OPD untuk mengecek kedisiplinan. Berdasarkan laporan yang masuk ke kami maupun ke Pak Sekda, ada sekitar empat orang yang kedapatan tidak masuk kerja sama sekali,” ungkapnya.
BKPSDM menegaskan, proses perpanjangan kontrak bukan sekadar urusan administrasi dan tanda tangan di atas kertas. Pegawai juga dituntut menunjukkan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan aturan kepegawaian.
Pegawai yang tidak melapor, tidak memenuhi ketentuan administrasi, atau tidak menandatangani perjanjian kinerja baru berisiko tidak melanjutkan kontrak. Demikian pula pegawai yang dilaporkan melanggar disiplin kerja.
“Bagi yang tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kinerja, berarti mereka tidak melanjutkan. Begitu juga berdasarkan laporan kepala dinas terhadap pegawai yang tidak mengikuti ketentuan jam kerja dan aturan ASN, tentu kita berikan tindakan tegas,” tegas Rektor.
Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa status sebagai PPPK tidak membebaskan pegawai dari kewajiban menjalankan tugas. Evaluasi kedisiplinan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, proses penandatanganan perjanjian kerja bagi PPPK dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat. Untuk perpanjangan kali ini, masa kontrak ditetapkan selama satu tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan volume kerja masing-masing instansi.
“Untuk sementara masa perpanjangan kontrak masih berlaku satu tahun, karena disesuaikan dengan kebutuhan pimpinan dan volume kerja yang ada,” jelasnya.
Di sisi lain, BKPSDM Kepahiang juga menanggapi informasi mengenai kemungkinan pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Rektor mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan maupun petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kabar tersebut.
Pihaknya menyambut baik apabila kebijakan itu benar-benar direalisasikan. Namun, Pemkab Kepahiang belum dapat memastikan pelaksanaannya selama belum ada keputusan resmi yang menjadi dasar.
“Terkait keputusan pusat soal gaji PPPK paruh waktu yang dikabarkan akan diambil alih pusat, tentu kami sangat bersyukur jika itu terealisasi. Namun sejauh ini, kami di daerah belum menerima bentuk surat keputusan resmi, baru sebatas informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.
Dengan demikian, di tengah proses perpanjangan kontrak yang sedang berjalan, persoalan kedisiplinan menjadi perhatian serius. Bagi PPPK, keberlanjutan masa kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga di instansi pemerintah, tetapi juga tuntutan untuk menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.






