PT TUM Masuk Radar Kejari Kepahiang, Dugaan Kebocoran PAD Berpotensi Naik ke Kasus Tipikor

Reporter: candra | Editor: candra

Kejari Kepahiang Sorot Dugaan Kebocoran PAD PT TUM

PT TUM Masuk Radar Kejari Kepahiang, Dugaan Kebocoran PAD Berpotensi Naik ke Kasus Tipikor

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menuai polemik terkait status Hak Guna Usaha (HGU), kini perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang itu masuk dalam radar pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dugaan tersebut mencuat dari belum disetorkannya retribusi daerah yang menjadi kewajiban perusahaan, khususnya retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Nilai retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah itu diduga belum pernah dibayarkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, membenarkan bahwa PT TUMS saat ini sedang menjadi perhatian pihaknya. Bahkan, perkara tersebut telah diekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah ekspose ke Kejati terkait dengan indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji,” tegas Kajari Kepahiang.

Menurut Bagus, secara kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu pemerintah daerah melakukan penagihan piutang retribusi. Namun, apabila dalam proses kajian ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.

Dengan kata lain, perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi atau tunggakan retribusi. Jika bukti yang dikumpulkan mengarah pada adanya unsur pidana, PT TUMS berpotensi menghadapi proses hukum yang lebih serius.

Objek PAD yang dipersoalkan berasal dari retribusi tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

READ  Vaksin HPR, Distan Kabupaten Kepahiang Tunggu Pendistribusian Provinsi

Retribusi itu merupakan hak pemerintah daerah yang wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka daerah berpotensi kehilangan sumber penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kajari juga mengungkapkan, selain PT TUMS, pihaknya tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan lain yang memiliki kewajiban retribusi daerah, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM. Namun, penanganan terhadap PT TUMS mendapat perhatian khusus karena masih menunggu keputusan apakah akan ditempuh melalui jalur perdata atau pidana.

“Terkait dengan PT TUMS ini, kita masih menunggu arahan Kejati, apakah nanti dilakukan perdatanya atau pidananya,” ujar Bagus.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Kepahiang tidak hanya berupaya menyelamatkan potensi PAD yang diduga belum masuk ke kas daerah, tetapi juga membuka peluang penegakan hukum pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur korupsi.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejati Bengkulu. Apakah perkara ini akan berhenti pada penagihan kewajiban retribusi, atau justru berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT TUMS ke proses hukum yang lebih berat.